STANDAR KEMAPANAN SANG CALON SUAMI....

Kemapanan Calon Suami
Oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah


Kemapanan adalah alasan yang kerap dikemukakan orangtua atau wali kala menerima atau menolak pinangan seorang laki-laki terhadap putrinya. Mereka berargumen, kemapanan calon suami menjadi kunci utama dari kebahagiaan putrinya. Bagaimana dengan keteladanan salafus shalih dalam hal ini?


Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu mengabarkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda:
إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيْضٌ


“Apabila seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya datang kepada kalian untuk meminang wanita kalian, maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut dengan wanita kalian. Bila kalian tidak melakukannya niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. At-Tirmidzi no. 1084, dihasankan Al-Imam Al- Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa’ no. 1868, Ash-Shahihah no. 1022)
Abu Hatim Al-Muzani radhiyallahu 'anhu juga menyampaikan hadits yang sama namun dengan lafadz sedikit berbeda:
إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوْهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ


“Apabila datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya (untuk meminang wanita kalian) maka hendaknya kalian menikahkannya dengan wanita kalian. Bila tidak, akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan.” (HR. At-Tirmidzi no. 1085, hadits ini derajatnya hasan dengan dukungan hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu di atas)

Ketika para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kami tetap menerimanya walaupun pada diri orang tersebut ada sesuatu yang tidak menyenangkan kami?” Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab pertanyaan ini dengan kembali mengulangi hadits di atas sampai tiga kali.


Ucapan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits di atas ditujukan kepada para wali, "Apabila datang kepada kalian" yakni bila seorang lelaki meminta kepada kalian agar menikahkannya dengan wanita yang merupakan anak atau kerabat kalian, sementara lelaki tersebut kalian pandang baik sisi agama dan pergaulannya, maka nikahkanlah dia dengan wanita kalian. "Bila tidak," yakni bila kalian tidak menikahkan orang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya tersebut dengan wanita kalian, malah lebih menyukai lelaki yang meminang wanita kalian adalah orang yang punya kedudukan/kalangan ningrat, memiliki ketampanan ataupun kekayaan, niscaya akan terjadi fitnah dan kerusakan yang besar. Karena bila kalian tidak mau menikahkan wanita kalian kecuali dengan lelaki yang berharta atau punya kedudukan, bisa jadi banyak dari wanita kalian menjadi perawan tua dan kalangan lelaki kalian menjadi bujang lapuk (lamarannya selalu ditolak karena tidak berharta dan tidak punya kedudukan). Akibatnya banyak orang terfitnah untuk berbuat zina dan bisa jadi memberi cela kepada para wali, hingga berkobarlah fitnah dan kerusakan. Dampak yang timbul kemudian adalah terputusnya nasab, sedikitnya kebaikan dan sedikit penjagaan terhadap kehormatan dan harga diri. (Tuhfatul Ahwadzi, kitab An-Nikah, bab Ma Ja’a: Idza Ja’akum Man Tardhauna Dinahu Fa Zawwijuhu)


Kenapa kita bawakan hadits di atas dalam rubrik ini? Ya, karena tak jarang kita dapati pihak kerabat dari seorang wanita yang punya hak perwalian terhadapnya mempersulit pernikahan si wanita. Setiap lelaki yang datang meminang si wanita, mereka tolak bila tidak sesuai dengan kriteria mereka, walaupun si wanita senang dan mau menikah dengan si pelamar. Kalau lelaki yang melamar tersebut seorang yang pendosa, terkenal suka bermaksiat, memang sangat bisa diterima bila wali si wanita menolaknya. Permasalahannya sekarang, orang yang jelas baik sisi agamanya dan bagus akhlaknya pun ikut ditolak dengan berbagai alasan. Terhadap para wali yang berlaku demikian, kita hadapkan hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang mulia di atas.

Komentar